Content creator sekarang resmi dianggap pelaku usaha. Udah tau artinya buat kamu? 🤔 Lewat Peraturan BPS No. 7/2025 (KBLI 2025) dan Permendag No. 19/2026, pelaku industri kreatif digital — content creator, influencer, affiliate marketer — resmi jadi pelaku usaha formal dan wajib punya Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat OSS. Masa transisi sudah berakhir 18 Juni 2026, jadi kalau media sosial kamu jadi sumber penghasilan, NIB ini wajib. Tapi nggak semua kreator kena, ya. Kalau kamu aktif monetisasi — endorsement, kerja sama brand, affiliate, adsense — NIB wajib. Kalau masih hobi tanpa cuan, atau penghasilan di bawah PTKP, kamu dikecualikan. Nggak urus NIB? Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5/2025, sanksinya bertahap: dari teguran tertulis sampai penghentian sementara aktivitas usaha. Sebaliknya, NIB kasih kepastian hukum sekaligus untung pajak: 1️⃣ Klasifikasi jelas — misalnya KBLI 73100 (Periklanan) untuk endorsement, KBLI 59112 (Produksi Video) untuk kreator YouTube/Vlog 2️⃣ Insentif pajak — omzet di bawah Rp500 juta/tahun bebas PPh, di atasnya kena PPh Final 0,5% (sesuai UU HPP) Paham aturan ini dari awal bikin legalitas dan keuangan bisnismu lebih matang. #NoOneButU #LevelUp #NobuTips #KiniKuTau — Nobu Bank berizin & diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). #NoOneButU #LevelUp #NobuTips #KiniKuTau